Pemprov Segera Salurkan Santunan Rp10 Juta untuk Korban Meninggal Covid-19

img

Hadi Mulyadi 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.KUKAR- Pemerintah Provinsi Kaltim akan menyalurkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia karena Covid-19 dengan nilai Rp. 10 juta.

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan, orang yang berhak menerima santunan tersebut ialah ahli warisnya. Sementara terkait data datanya dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

"Yang mendata dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, bagi ahli warisnya harus melengkapi administrasinya, dan lapor ke Dinsos" kata H Hadi Mulyadi kepada Poskotakaltimnews, diruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Kamis (2/9/2021).

Ia juga menyebutkan, pemerintah Kaltim telah menyiapkan anggaran untuk santunan tersebut sekitar Rp. 50 milliar, dan saat ini yang sudah terdata hampir 5.000 KK. Program ini merupakan inisiasi dari Gubernur Kaltim, dengan tujuan membantu mengurang beban mereka yang telah ditinggalkan oleh keluarganya meninggal dunia karena Covid-19.

"Secepatnya santunan ini akan direalisasikan, anggarannya sudah dianggarkan di APBD P Kaltim 2021, kan perlu disahkan oleh DPRD Kaltim dulu, kalau sudah disahkan Insya Allah segera disalurkan" ucapnya.

Lanjut dia, harapannya Dinsos Kabupaten/Kota bisa mendata secara maksimal, agar tidak ada yang tidak terakomodir, sehingga masyarakat Kaltim merasa diperhatikan dengan kondisi seperti ini.(*riz)